Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama Juli, 9 Pelaku Ditangkap

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2025. Sedikitnya sembilan pelaku diamankan, dengan total barang bukti sabu seberat 56,52 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, hasil dari operasi intensif jajarannya.

“Dari enam kasus ini, total sabu yang disita mencapai 56,52 gram,” sebutnya.

Kasus pertama diungkap 11 Juli di Kampung Bangun Sari, Batu 9. Tersangka HA ditangkap dengan barang bukti sabu 13,91 gram. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RD yang kini masih buron.

Kasus kedua terjadi 15 Juli di Pelantar Kuning Penyengat. Tersangka AS ditangkap dengan sabu 0,13 gram. Pengembangan kasus ini membawa polisi ke Bintan Timur dan mengamankan MA dengan sabu 0,29 gram.

Kemudian, pada 26 Juli, dua pelaku berinisial RA dan AA diringkus di Jalan Basuki Rahmat. Dari mereka disita sabu 0,28 gram. Dari pengembangan, polisi menangkap IM seorang wanita.

“Dari tersangka IM ini kita berhasil amankan sebanyak 35,4 gram narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan,” jelas AKP Lajun.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, dari maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *