Jakarta, mejaredaksi – Upaya pelarian seorang warga negara Indonesia yang masuk daftar buronan internasional berakhir di Bali. Aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap Rifaldo Aquino Pontoh di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2/2026).
Rifaldo sebelumnya tercatat dalam daftar red notice Interpol atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara serta penipuan daring yang beroperasi di Kamboja.
Penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi antarnegara. Melalui koordinasi Sekretariat NCB Interpol Indonesia, aparat menerima notifikasi dari NCB Manila terkait pergerakan Rifaldo yang terdeteksi bepergian dari Kamboja menuju Filipina, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Bali.
“NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai pergerakan yang bersangkutan dari Kamboja ke Filipina, lalu menuju Bali,” ujar Kombes Ricky Purnama dari Divisi Hubinter Polri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat ke Denpasar dan berkoordinasi dengan Polres Bandara Ngurah Rai serta pihak imigrasi.
Rifaldo diamankan setibanya di Bandara Ngurah Rai dengan pengawalan ketat. Dalam dokumentasi yang beredar, ia tampak mengenakan sweater cokelat saat digiring petugas.
Hingga kini, aparat belum merinci secara detail peran Rifaldo dalam jaringan TPPO dan penipuan online internasional tersebut. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.






