Batam, mejaredaksi – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Lingga akhirnya berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga. Korban berinisial SA alias DA (19) ditemukan tewas terkubur di belakang rumah kontrakan kawasan Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya gundukan tanah disertai aroma menyengat di belakang rumah kontrakan korban. Kecurigaan warga itu kemudian membuka tabir pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat Lingga.
Dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin (11/5/2026), Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, polisi langsung melakukan penggalian setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari lokasi tersebut ditemukan jasad korban yang telah dikuburkan.
“Hasil pemeriksaan mengarah kepada tersangka ZA alias JA alias JK (43) yang diketahui merupakan suami siri korban,” ujar Kombes Nona Pricillia.
Penyidik mengungkap, pelaku diduga mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dikubur di belakang kontrakan untuk menghilangkan jejak. Tidak hanya itu, pelaku juga membakar barang-barang milik korban sebelum melarikan diri keluar daerah.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
“Motif sementara dipicu rasa cemburu,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.






