
TANJUNGPINANG, MR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irfan Yusa, terdakwa kasus pengedar uang palsu (Upal) selama 1 tahun dan 6 bulan penjara Serta denda sebesar Rp 100 juta pada Persidangan Di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (25/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum, Dasta Garinda Rahdianawati menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana melanggar pasal 36 ayat 3 undang-undang RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah, berdasarkan keterangan Saksi-saki” kata Dasta Garinda Rahdianawati di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dasta menegaskan, tuntutan 18 bulan penjara dan denda Rp 100 juta disubsiderkan hukuman 4 bulan penjara.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda itu, maka digantikan hukuman selama 4 bulan penjara,” tegasnya.
Setelah membaca tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho memberikan kesempatan kepada untuk menanggapi dan mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan.
Perkara Upal tersebut bemuka pada Jumat (30/8/2019) lalu terdakwa meminjam uang kepada Baboi (DPO) sebesar Rp 400 ribu, setelah mendapat uang pinjaman itu terdakwa langsung dan mencurigai uang yang tersebut palsu.
Namun terdakwa tetap nekad mengunakan uang itu untuk membayar hutang kepada Agusri yang disidangkan secara terpisah. Setelah menerima uang itu, Agusri memberikan uang itu ke Abdul Aziz hingga dibelanjakan ke sebuah warung kelontong di Jl. Agus Salim, Tanjungpinang.
Kemudian, pemilik warung mencurigai bahwa uang yang ia terima itu palsu, dan melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Barat.
Dari laporan itu, anggota Polsek Tanjungpinang Barat langsung menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku, sementara dari keterangan kedua pelaku, bahwa uang itu mereka dapatkan dari terdakwa Irfan Yusa. (red)






