
Bintan, MR- Rasulullah bersabda nikah itu adalah sunnahku, maka mengamalkannya adalah ibadah kepada Allah SWT. Karena ibadah akan mendapatkan pahala, status tahanan tidaklah menjadi penghalang bagi S (23) tahanan kasus narkoba yang sedang menjalani penyidikan di Polres Bintan untuk melangsungkan Ijab kabul pernikahan pujaan hatinya berinisial MA (20) di ruang Sat Narkoba, Sabtu (11/7/20).
Seorang Tahanan Polres Bintan terjerat kasus hukum berinisial S melangsungkan pernikahan prosesi ijab kabul dikawal petugas diruang Sat Narkoba, Sabtu, (11/7/20) pukul 11.00 Wib.
Prosesi akad nikah dan ijab kabul tersebut dipimpin oleh pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Bintan, Mulyadi S.ag, disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai, dengan pengawalan petugas bersenjata.
Sama seperti pernikahan pada umumnya, sebelum acara akad nikah dimulai kedua mempelai terlebih dahulu diberikan wejangan oleh pejabat KUA.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, MM, melalui Kasat Tahti Iptu Zalmi menyampaikan pelaksanaan akad nikah yang digelar di Polres Bintan tersebut sesuai permintaan dari tersangka.
“Tersangkan mengajukan permohonan hak-haknya yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan dan Polres Bintan memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” ujar Iptu Zalmi
Di tempat yang sama, setelah usai melangsungkan pernikahannya, tahanan berinisial S dengan muka berseri-seri mengaku merasa lega.
“Saya juga tidak menyangka gara-gara perilaku saya bakal menikah dengan kondisi seperti ini, tapi saya tetap harus mensyukuri karena diberi kesempatan untuk dapat menikah dengan isteri saya tercinta MA” ucapnya
Turut hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan tersebut, Kasat Natkoba AKP Rangga Primazada S.H., S.I.K, Kasat Tahti Iptu Zalmi dan personil Polres Bintan, Orang tua kedua mempelai serta kerabat dari kedua mempelai.Red






