SOP UPTD P2TP2A Kepri Tangani Pencabulan Anak, Kuasa Hukum Korban Kecewa

M.Faisal Kuasa Hukum Korban Pencabulan anak di Jemaja, Anambas

Tanjungpinang, MR– Kuasa Hukum korban pencabulan anak di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Muhammad Faisal SH, merasa kecewa dengan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan AnakĀ  (UPTD P2TP2A) Kepri.

Pasalnya lembaga pelindung bagi korban anak tersebut, sampai saat ini tidak kunjung memberikan hasil Asesmen Psikologi itu kepada Kuasa Hukum, padahal menurut Faisal Kuasa Hukum berhak mendapat dokumen tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Advokat pasal 17, dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan kliennya,” tegas Faisal, Sabtu(8/8/2020).

Faisal menyampaikan, meminta dokumen itu untuk penanganan korban, tetapi P2TP2A Kepri beralasan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dokumen tersebut tidak dapat diberikan tanpa mengajukan surat permintaan dokumen.

“SOP yang mana coba, selaku Kuasa Hukum saya juga sudah menyurati tapi sampai sekarang tidak kunjung di berikan,” kata Faisal dengan nada kesal di kantornya.

Faisal menyampaikan P2TP2A kepentinganya melindungi anak yang sama juga seperti kuasa hukum, ini malah dihambat. Mengenai hal itu dirinya akan berkoordinasi dengan Ombusman karena sifatnya ini pelayanan.

Sementara Kepala UPTD P2TP2A Kepri, Herman mengatakan, akan mengklarifikasi hal tersebut pada media.

“Oke, hari senin jam 10.00 WIB, datang saja ke kantor,” singkat Herman.

Sebelumnya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri mengatakan, ada pelaku pencabulan lain yang belum diproses Kepolisian pada kasus pencabulan anak yang dialami korban sebut saja Bunga (9) di kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas.

Indikasi adanya pelaku lain yang belum diproses Kepolisian itu diperoleh dari pengakuan korban, serta analisis Psikologis terhadap korban. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *