Polisi Ringkus Pria Umur 54 Tahun Gegara Nekat Cabuli Ponakan Tetangga

Tersangka Pencabulan Keponakan Tetangga (kiri) saat digiring di Mapolresta Tanjungpinang (Ismail)

Tanjungpinang, mejeredaksi – Seorang pria paruh baya berinisial SO (54) ditangkap polisi, lantaran nekat mencabuli ponakan tetangganya.

Remaja usia 17 tahun tersebut dicabuli di kediaman pelaku, di kawasan Tanjungpinang Barat, pada 26 Januari 2024 yang lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, pencabulan ini berawal dari korban yang datang ke rumah tersangka untuk meminta bantuan membuatkan surat sakit.

“Tersangka tinggal didepan rumah tante korban. Setelah diminta bantu membuatkan surat sakit, korban langsung kembali ke rumah tantenya,” ujar Sahrul, Senin (29/1).

Setelah pulang ke rumah, korban malah dipanggil oleh pelaku, untuk mendatangi rumahnya untuk mengecek makanan. Korbanpun setuju, dan mendatangi rumah tersangka.

Di rumah tersebut, tersangka melancarkan aksi bejatnya, dengan mencabuli korban. “Badan korban didorong ke dinding, sambil menyekap mulut korban. Tangan korban dipegang, dan kakinya diinjak. Jadi korban tidak bisa berontak,” tambahnya.

Usai dicabuli, korban sempat mendorong dan menampar tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Sementara menurut keterangan pelaku, SO nekat mencabuli korban lantaran terbawa nafsu, usai melihat korban mengenakan pakaian daster.

“Beliau (korban) meminta buatkan surat izin sakit, dari situ saya lihat pakai daster. Karena nafsu,” singkatnya

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *