
Jakarta, MR – Kejaksaan Agung Republik indonesia melakukan Mutasi, promosi dan rotasi terhadap 45 pejabat eselon II serta 185 pejabat eselon III. Mutasi pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Dari 45 pejabat yang di mutasi, terdapat nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Dr. Asri Agung Putra SH, MH. Dalam surat keputusan tersebut Asri Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Karir sebelum menjabat Kajati DKI Jakarta pada Desember 2019, Asri Agung pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, kemudian menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri pada Maret 2018, dan dipromosikan Menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada Januari 2019.
Surat keputusan mutasi, promosi dan rotasi pejabat eselon II Kejaksaan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MM. MH. atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut disampaikan melalui siaran pers oleh Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH, Kamis (14/7/2021).
Selain pejabat eselon II dilingkungan Kejaksaan, Kejaksaan Agung RI juga melakukan mutasi, promosi dan rotasi terhadap 185 pejabat eselon III di lingkungan kejaksaan seluruh Indonesia.Red






