
Jakarta, MR – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegaskan bahwa penekanan utama saat ini adalah dalam upaya memberantas praktik perjudian online.
Dalam rangka mencapai tujuan ini, Menteri Budi Arie mendorong masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online.
“Peran aktif masyarakat dalam mendukung perlawanan terhadap perjudian online di sekitar mereka sangat penting,” ujarnya saat Konferensi Pers Jumat, (20/10/2023).
Menkominfo juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah langkah kunci yang akan mendukung usaha Pemerintah dalam memerangi perjudian online.
“Mendukung dan melindungi keluarga, teman, serta individu di sekitar kita dalam upaya memerangi perjudian online merupakan tindakan konkret dalam upaya memberantas penyakit sosial ini,” ajaknya.
Berantas Judi Online Makin Intensif Oleh Pemerintah
Pemerintah semakin intensif dalam upaya pemberantasan judi online yang terus mengganggu ketertiban masyarakat.
Estimasi terbaru mencatat bahwa nilai transaksi judi online saat ini berkisar antara Rp160 triliun hingga Rp350 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa hal ini menjadi prioritas utama dalam tanggung jawabnya.
“Kegiatan perjudian online yang semakin intensif telah menjadi permasalahan yang meresahkan kita semua. Untuk itu, kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, yang menjadi salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” ungkapnya dilansir dari website kominfo.go.id.
Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akses terhadap 237.096 konten judi online, termasuk situs web dan alamat Internet Protokol (IP Address).
Selain itu, sebanyak 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial juga telah diblokir.
“Mulai dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami berhasil mengeksekusi pemutusan akses terhadap total 425.506 konten perjudian,” tegas Menkominfo.
Menteri Budi Arie Setiadi juga meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan bahwa sistem database situs yang berisi konten perjudian selalu terkini.
“Kami meminta kepada Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler untuk segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan langkah ekstra dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening mulai dari 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan upaya dalam mencegah aktivitas perjudian online,” tambahnya.
Editor: Rko






