
Jakarta, mejaredaksi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengungkapkan bahwa sejumlah media massa melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya di Gorontalo,
Media-media tersebut secara terang-terangan mengungkap identitas korban, termasuk nama siswa, sekolah, hingga organisasi tempat korban beraktivitas.
Selain itu, beberapa media bahkan menayangkan tangkapan layar dari rekaman video kejahatan tersebut. Meskipun video telah diburamkan, penayangannya tetap menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap korban.
AJI menekankan bahwa pemberitaan seperti ini justru menambah beban korban kekerasan seksual, yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
AJI menilai bahwa media massa seharusnya tidak terjebak dalam kejaran klik dan popularitas. Sebaliknya, media harus mendidik publik dan memupuk empati terhadap korban.
Dalam rilis yang sampaikan, Kamis (28/9/2024) Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida dan Ketua Bidang Pendidikan, Etik, dan Profesi, Sunudyantoro menyerukan agar media mematuhi kode etik jurnalistik dan menghasilkan karya jurnalistik yang mencerahkan, dengan menyatakan.
1.Menyerukan kepada media massa agar tidak meninggalkan kode etik dalam memberitakan kekerasan seksual. Apalagi, dalam kasus di Gorontalo, yang menjadi korban adalah murid yang belum berusia dewasa.
2.Media massa taat kode etik jurnalistik, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual. Media massa jangan menyebut semua data dan informasi menyangkut korban yang memudahkan orang lain untuk melacak.
3.Dalam menjalankan tugas, jurnalis harus menempuh cara-cara yang profesional dengan menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik koban dalam penyajian berita.
4.Kepada masyarakat yang menemukan pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik, bisa melapor ke Dewan Pers. Caranya, masuk ke situs web dewanpers.or.id. Klik laman data pengaduan, unduh formulirnya melalui https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form, lalu kirim formulir pengaduan yang sudah diisi ke alamat pengaduan@dewanpers.or.id.(AJI Indonesia)
Editor: Syaiful











