Tanjungpinang, mejaredaksi – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepri, diketahui telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke Bank Riau Kepri (BRK) sejak dilantik pada awal September 2024.
Tindakan ini dilakukan sebagai jaminan untuk meminjam uang, yang memicu perhatian publik.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Tanjungpinang, Muhammad Amin, mengungkapkan bahwa dari total 30 anggota DPRD, sekitar lima orang di antaranya telah menggadaikan SK mereka.
“Tidak hafal cuma ada. Ada sekitar lima orang. Semua di BRK. Karena bank yang bisa cuma BRK,” ujarnya.
Namun, Amin tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai nilai pinjaman yang diajukan oleh para wakil rakyat tersebut. Dia mengatakan bahwa komunikasi mengenai penggadaian SK dilakukan langsung oleh anggota DPRD ke pihak bank.
“Untuk jumlahnya tidak pasti. Cuma secara administrasi, mereka ada yang meminjam,” tambahnya.
Menariknya, Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya anggota DPRD yang menggadaikan SK pengangkatan.
“Saya tidak tahu pula itu. Saya sendiri memang tidak ada,” pungkasnya.
Fenomena wakil rakyat menggadaikan SK, tidak hanya terajadi di Tanjungpinang. Sejumlah Anggota DPRD daerah lain di Indonesia bahkan terang-terangan mengakui mengadaikan SK untuk menutupi biaya kampanye yang terhutang.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






