Tanjungpinang, Mejaredaksi – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan pentingnya ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Ini disampaikan Ansar usai dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman oleh Pemprov, Kejaksaan Tinggi dan DPRD Kepri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (26/5/2025) pagi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahanan yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto serta Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan disaksikan pejabat di lingkungan Kejati Kepri, serta sejumlah kepala OPD di Pemprov Kepri.
Menurut Ansar, keadilan restoratif tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum, tetapi harus juga memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme RJ.
Idealnya pendekatan RJ dia sebut juga harus dibarengi intervensi sosial yang berkelanjutan sehingga dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.
“Penanganan restorative justice bukan hanya sekedar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan, kesepakatan yang memenuhi kaidah, akan tetapi juga telah lebih jauh membahas lebih lanjut pasca penanganannya,” tegas Gubernur Ansar.
Ansar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat di dalamnya.
Dari sisi penyelenggara pemerintah, Ansar menekankan pentingnya berpikir dari sisi kekurangan dan kelemahan, mendorong capaian ekonomi dan sosial.
“Kita sebagai penyelenggara pemerintah mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik. Pemenuhan kebutuhan masyarakat ini harus dipikirkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan negatif,” pungkasnya.
Ansar meminta setiap Kepala OPD terkait di Pemprov Kepri untuk serius mendukung program RJ dan membahas serta menyusun langkah teknis.
“Juga pelatihan serta bantuan usaha serta hal lain bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dalam mekanisme RJ,” pungkasnya.
Pentingnya Kehadiran Pemangku Kebijakan
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan pentingnya pendampingan lanjutan kepada pelaku pasca RJ.
“Perlu ada pendampingan lanjutan kepada pelaku. Semisal memberikan pelatihan keterampilan atau bahkan akses modal usaha sesuai dengan keahlian,”sebutnya.
RJ disebut Kajati bukan hanya soal damai, tapi juga dibutuhkan kehadiran pemangku kebijakan setelahnya.
“Harus ada strategi agar pelaku tidak mengulangi perbuatan. Di sinilah pentingnya peran pendampingan oleh masyarakat dan pemerintah,” ungkap Teguh lagi.
Selama ini, lanjut Kajati, yang menjadi tantangan penanganan perkara melalui RJ adalah sulitnya Jaksa Penuntut Umum menjembatani perdamaian.
“Maka penanganan pasca RJ dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini secara menyeluruh,”imbuhnya.
Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan secara tegas mendukung pendekatan RJ dalam permasalahan hukum.
“Sulit memenuhi sistem hukum yang sempurna. Maka pendekatan penanganan hukum melalui mekanisme RJ dan pencegahan kejahatan adalah hal penting dilaksanakan,” tutur Iman. (*)
Editor: Andri









