Kepri

Ansar Tegaskan Tidak ada Penambahan THL Baru di Pemprov Kepri

Terkait Dugaan Korupsi Pembayaran Gaji Honorer di DPRD Kepri

Kepri Prov

 

Gubernur Kepulauan Riua, Ansar Ahmad. Kepada wartawan, Ansar menegaskan tidak ada penambahan baru tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemprov Kepulauan Riau. (Foto: Syaiful)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan tidak ada penambahan THL baru di lingkup Pemprov Kepulauan Riau.

Hal ini dia sampaikan menanggapi penyelidikan dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif honorer di DPRD Kepri yang tengah ditangani Ditkrimsus Polda Kepri.

Ansar secara khusus menyatakan dirinya menghormati langkah hukum yang kini tengah berjalan.

“Kita hormati proses hukum. Ya Mudah-mudahan tidak apa-apa. Kalau pun nanti bisa umpamanya (penyelesainnya) melalui inspektorat, yang di inspektorat. Mana yang harus diganti, ya diganti. Begitu saja,” kata Ansar menanggapi pertanyaan media, Senin (20/11/2023).

Ansar menegaskan dirinya telah menugaskan bawahannya untuk mengecek kebenarannya.

“Kita suruh semua cek. Tidak ada tambahan honor, hanya mengganti. THL yang keluar kita ganti. Jadi tidak ada tambahan baru,” tegas Ansar lagi.

Dirinya secara khusus dia katakan telah mengeluarkan surat tentang larangan penambahan tenaga harian lepas (THL) baru di lingkup Pemprov Kepulauan Riau.

“Tidak boleh ada penambahan baru,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (honorer) fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, pihaknya tengah tengah mendalami adanya indikasi perekrutan honorer dan pembayaran gaji fiktif di DPRD Provinsi Kepri.

“Masih melakukan pendalaman adanya indikasi honor atau gaji fiktif yang diterima beberapa ratus karyawan. Sedangkan karyawan tersebut pertama fiktif, kedua tidak beroperasional dan pembantu dari pejabat itu sendiri,” ujarnya memberikan keterangan pers.

Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki perekrutan tenaga honorer DPRD Kepri sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

Tahun 2021, setidaknya ada 197 orang yang direkrut. Sementara tahun 2022 dan 2023, ada sebanyak 219 orang.

Kasus yang diselidiki ini dikatakan Kombes Nasriadi merupakan laporan dari masyarakat yang pernah mendaftar sebagai tenaga honorer DPRD Kepri.

Yang bersangkutan telah memberikan data diri pribadi, namun tidak diterima oleh Sekretariat DPRD Kepri.

“Tapi saat mereka daftar ke perusahaan lain, ternyata mereka sudah terdata BPJS-nya sebagai honorer di DPRD Kepri. Jadi tidak diterima diperusahaan ini, karena masih terikat status,” ungkapnya.

Tidak Menerima Gaji

Dari pemeriksaan dan penyelidikan, Nasriadi menegaskan, jika ada masyarakat yang namanya terdaftar sebagai honorer di DPRD Kepri, namun tidak menerima gaji setiap bulannya.

“Gaji tidak terima sedikitpun. Kemudian ada pula yang dinyatakan lulus, namun mereka tidak bekerja, tidak masuk kantor, isi absen aja dan dapat gaji,” tegasnya.

Nasriadi juga memaparkan adanya sopir oknum pejabat di DPRD Kepri yang memiliki pembantu, hingga sopir pribadi, juga terdaftar sebagai honorer.

Padahal, para pembantu dan sopir pribadi tersebut seharusnya tidak digaji oleh negara. (*)

Penulis/Editor: Andri

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close