Tanjungpinang, mejaredaksi – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang, Dian Asmara memasuki babak baru. Berkas perkara dan barang bukti kasus narkoba tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari,” ujar Lajun, Jumat (13/6/2025).
Dian ditangkap bersama seorang rekannya berinisial EA pada Selasa, (12/3/2025) lalu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Tanjungpinang.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa empat [aket ganja kering, satu unit motor Kawasaki BP 6535 BU, telepon genggam, serta timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ASN aktif. Kejari Tanjungpinang kini tengah mempersiapkan proses penuntutan lebih lanjut.
Penulis: Ismail | Editor: Andri








