Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dan mengamankan 321 warga negara asing (WNA) saat penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian online yang menjadi perhatian pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden RI.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diduga menjadi pusat operasional judi online lintas negara.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menyebut para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas perjudian daring.
“Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan operasional perjudian online,” ujarnya.
Dari 321 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang dan Tiongkok 57 orang. Selebihnya berasal dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan untuk menjalankan praktik perjudian online tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan itu telah beroperasi selama dua bulan.
Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari paspor, handphone, laptop, komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang asing.
Polri kini masih menelusuri aliran dana, server, dan jaringan komunikasi digital untuk mengungkap aktor utama di balik operasi judi online internasional itu.












