Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram antarprovinsi. Dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, aparat berhasil menyita 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 8 Juni 2026 terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melacak pergerakan paket.
Petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat paket diterima, polisi langsung menangkap penerima Muhammad Abdul Hafidh.
“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (15/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Sebuah telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas.
Berdasarkan pemeriksaan, Hafidh mengaku mengetahui isi paket tersebut adalah narkotika. Ia menyebut barang itu milik dua rekannya yang dikenal dengan nama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang kini masuk daftar pencarian polisi.
Fakta lain mengungkap bahwa tersangka telah beberapa kali terlibat dalam pengambilan paket serupa.
“Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,” tutur Brigjen Eko.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pengendali jaringan. Bareskrim menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan ekspedisi yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menyamarkan pengiriman barang terlarang.












