Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate di Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 114 kartrid vape yang diduga mengandung narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran vape mengandung etomidate di Kota Medan.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) sebagai salah satu pengedar.
Pada Minggu (21/6/2026) malam, petugas menangkap Wiwik bersama HI alias Wak Midun (57) di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket sabu, alat isap, uang tunai Rp18,39 juta, serta tiga telepon seluler.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku lainnya, Fauzan dan Erwin, yang ditangkap beberapa jam kemudian di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Dari keduanya, polisi menemukan 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu Popeye, dan dua Pablo Escobar. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil, satu sepeda motor, dan lima telepon seluler.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pemesanan vape dilakukan Wak Midun atas permintaan Wiwik kepada seorang pria bernama Hendrich yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” kata Eko.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada pemasok. Transaksi tersebut merupakan pembelian kedua setelah sebelumnya jaringan itu berhasil menjual 10 unit vape serupa.
Menurut Eko, setiap kartrid dibeli seharga Rp1,5 juta dan dijual kembali Rp1,7 juta, sehingga pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per unit.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 456 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti serta memburu Hendrich yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.










