Jakarta, mejaredaksi – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Kepala Kortastipidkor, Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (06/7/2026).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Dugaan pelanggaran itu mencakup manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok kepada PLTU.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, praktik tersebut diduga menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” katanya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan juga berpotensi mengganggu pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.
Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 orang dari total 34 pihak yang dipanggil untuk klarifikasi. Penyidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono memastikan jajarannya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan,” tegas Syahardiantono.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan Polri akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik secara terbuka.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” ujar Johnny.
Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menggandeng BPK RI, PPATK, serta instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.












