Politik

Bawaslu Tanjungpinang Larang Parpol Kampanye saat Safari Ramadhan

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini. (Foto: M.Ismail)

Tanjungpinang, MR – Jelang tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang tegaskan Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat Ibadah dan lingkungan Pendidikan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menyampaikan pada Bulan suci Ramadhan saat ini bagi Parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kegiatan bernuansa kampanye saat Safari Ramadhan.

“Bulan Ramadhan ini, belum memasuki masa kampanye, Parpol tidak boleh melakukan kegiatan kampanye dan di tempat ibadah,” ujar Zaini, Rabu (29/3/2023).

Zaini menerangkan, kegiatan kampanye diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Soal penyampaian visi dan misi program Parpol dan bakal calon, yang akan maju Pemilu 2024.

“Mereka memiliki batasan tidak serta merta menyampaikan visi misi dan program terkait,” terangnya.

Kemudian, pihaknya tidak melarang Parpol atau bakal calon legislatif untuk melakukan silahturahmi dengan masyarakat. Namun, harus tidak bernuansa kampanye.

“Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai peraturan undangan-undangan jika kedapatan melanggar aturan pemilu selama ramadan,” pungkasnya.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close