HukrimKarimunPemerintahanPeristiwa

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Mikol Senilai Rp10 Miliar Diduga Dari Singapura

Karimun
Bea Cukai Kepri gelar konfrensi pers, terkait penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dalam operasi Jaring Sriwijaya 2022. (Foto : dok.Bea Cukai Kepri)

Karimun, MR – Dalam operasi patroli Jaring Sriwijaya 2022 Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan minuman berakohol pada Jumat, (25/3/2022) lalu.

Dibawa oleh KM Rezeki Baru, barang-barang tersebut diduga berasal dari Singapura, dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera.

Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp 10,4 miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq, mengatakan penyelundupan minuman berakohol tersebut diduga dari Singapura, dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera.

“Potensi penyelundupan tersebut merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22),” jelas Akhmad Rofiq dalam konfrensi pers, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan Rofiq, dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli menggunakan radar.

Pihaknya, kata Rofiq, berhasil mendeteksi di sekitar Pulau Bintan pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada pukul 02.30 WIB.

Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar, untuk kemudian tim patroli berhasil sandar dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal.

“Dalam pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini banyak dilakukan oleh kapal penyelundup, untuk mengelabui petugas patroli,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rofiq, diketahui kapal KM Rezeki Baru membawa muatan karton dibalut dengan plastik hitam, yang ketika dibuka adalah minuman berakohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.

Kemudian, terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta 7 orang awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.

“Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman berakohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton, dan terdiri dari berbagai merk,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, tegas Rofiq, telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda. Tersangka SMR diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

“Kita berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Peredaran minuman berakohol salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk Cukai,” pungkasnya.

Diakhiri Rofiq, dalam operasi terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satker Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatera dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim.

“Dalam operasi terpadu tersebut, semua dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” pungkasnya. Bar

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close