Beda Dengan Swasta, THR ASN Tak Kena Potong Pajak

ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri). (Foto/Dok)

Jakarta, mejaredaksi – Kabar gembira bagi ASN di Tanah Air, termasuk Kepri. Presiden Jokowi telah meneken Perpres pembayaran THR dan Gaji ke-13. Lewat Perpres No. 14/2023, pemerintah akan mencairkan THR paling telat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Sedangkan Gaji Ke-13 dibayarkan bulan Juni. Selain ASN, termasuk TNI dan Polri, THR juga diberikan ke pensiunan. Jika Pemda belum dapat menbayarkan secara tepat waktu, THR dapat dibayarkan setelah Lebaran. Begitu juga dengan Gaji ke-13, Pemda dapat membayarkan setelah bulan Juni 2024.

Besaran THR dan Gaji Ke-13, seperti dilansir Katadata, Kamis (14/3/2024), berdasarkn komponen penghasilan di bulan Maret dan bulan Mei. “THR dan Gaji Ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan-potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis PP tadi.

Beda dengan ASN, karyawan swasta disebut-sebut THR mereka nantinya dikenakan pajak. Bahkan, disebut-sebut pemotongannya lebih besar. Ketentuan pemotongan THR merujuk ke Permenkeu RI tentang tarif efektif rata-rata, alias TER. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *