
Bintan, MR- Kejaksaan Negeri Bintan, Kepri, memusnahkan barang bukti belasan ribu botol mikol/miras tanpa izin edar. Pemusnahan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di lakukan di Seinam Kijang, Senin (22/6/20).
Mikol yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan merek golongan B (Kadar etanol 50%-20%) dan C (Kadar etanol 20%-55%).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadian Negari Tanjungpinang.
“Makanan dan minuman tanpa izin edar dengan jumlah 16.421 botol, ada lagi Baja ringan dari perkara Pidsus dengan jumlah 5.260 batang” Katanya saat membacakan sambutan acara pemusnahan, Senin (22/6/20).
Selanjutnya ada Handpone 41 unit, Labtop dan printer masing-masing 1 unit, Narkoba jenis sabu, Eksatasi dan ganja dari belasan perkara dengan jumlah sekitar ratusan gram.
“Ada juga sajam dan beberapa helai pakaian dari perkara tindak pidana kekerasan dan perkara cabul” Lanjut Sigit.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, dihancurkan menggunakan alat berat, dibakar, dilartkan dengan air panas, serta di potong-potong menggunakan mesin gerinda.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan lagi” Ucapnya
Pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polres Bintan, Rubasan Tanjungpinang, BPOM Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, serta Disperindag Bintan. Red






