Bentuk Satgas Anti Hoaks, Kominfo Ciptakan Suasana Pemilu 2024 Damai

Ilustrasi – Kominfo RI bentuk Satgas Anti Hoack menuju Pemilu Damai 2024. (Foto: net/unair)

Jakarta, MR – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang aktif mempromosikan Pemilu Damai 2024. Dalam upaya untuk menyampaikan pesan tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Anti Hoaks.

“Kami telah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo, yang tugas utamanya adalah memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kami akan menandai semua berita palsu atau berita bohong sebagai hoaks,” kata Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/11/2023).

Menteri Budi Arie memberikan instruksi kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi yang salah, termasuk disinformasi, misinformasi, dan hoaks, semuanya diberi label sebagai hoaks.

“Saya sudah memerintahkan Satgas Anti Hoaks, tidak perlu membedakan antara disinformasi, misinformasi, atau malinformasi. Semuanya harus ditandai sebagai hoaks agar publik lebih mudah memahaminya,” ujarnya, seperti dilansir dari situs Kominfo.

Menkominfo menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bertindak secara netral sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menangani penyebaran hoaks selama Pemilu 2024.

“Kami di Kominfo bersikap netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya, jika mereka difitnah, mereka dapat melaporkan kepada kami,” katanya.

Tentang proses hukum, Menkominfo menyatakan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Dalam masalah hukum, kami akan mengacu pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jika ada pelanggaran hukum, kami akan mengarahkannya kepada penegak hukum,” tegasnya.

Editor: Rko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *