Berikut Penjelasan Kejari Terkait Belum Ditahannya Tersangka Korupsi BPHTB Tanjungpinang

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam didampingi Kasi Pidsus, Aditya Rakatama (kiri) dan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah (kanan), f : ist

Tanjungpinang,MR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum melakukan penahanan terhadap Yudi Ramdani alias YR, yang sudah menjadi tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat.

Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan bahwa berkas perkara kasus Yudi Ramdani masih belum rampung.

Hal itulah, kata dia membuat pihaknya belum menahan pejabat Pemko Tanjungpinang tersebut.

“Masih pemberkasan, belum lengkap pemberkasannya, jadi belum ditahan tersangka tersebut,” ujar Raka, Senin (15/2/2021) siang.

Dirinya mengakui, dalam melengkapi berkas tersebut tidak ada kendala. Berkas yang belum rampung, sambung Raka seperti materi perbuatan pidana dan lain-lain.

“Kendala tidak ada alhamdullilah, ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Terkait dengan materi perbuatan pidanannya. Yang jelas segera secepatnya kita selesaikan,” ungkapnya.

Jika berkas tersebut rampung bulan ini, pihak Kejari Tanjungpinang akan segera melakukan penindakan (penahanan) terhadap Yudi Ramdani.

“Insyaallah bulan ini. Kalau sudah lengkap berkas dan materi, kita lakukan penindakan, kita juga tidak mau menunda-nunda,” tukasnya.

Sebelumnya, Yudi Ramdani ditetapkaan tersangka Korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang pada Senin (21/12/2020) lalu.

Dalam hal ini, Yudi Ramdani sudah membuat kerugian negara dengan melakukan korupsi senilai Rp 3,33 Miliar.

Modus yang digunakan tersangka Yudi Ramdani sejak Januari 2018 hingga September 2020, dengan menggunakan dan memasuki aplikasi BPHTB.

Bahkan, tersangka korupsi tersebut juga sudah dilantik oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang. Yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Padahal Yudi Ramdani, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang, pada Senin (21/12/2020) yang lalu oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasipidsus), Aditya Rakatama mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh Rahma pada Selasa (19/1/2021) itu, merupakan hak kewenangan seorang kepala daerah.

“Proses pelantikan yang kemarin sore itu menjadi kewenangan penuh kepala daerah,” ujar Raka, Rabu (20/1/2021) siang.

Namun, Raka menegaskan untuk penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tersebut akan terus berjalan.

Namun, hingga hari ini, Senin (15/2/21) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum juga menahan tersangka yang menelan uang negara miliaran rupiah tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed