BINMATKUM Kejati Kepri Bangun Kesadaran Antikorupsi di Lingga

Hukrim338 Dilihat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam memberantas korupsi terus diperkuat. Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf bersama tim yang terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo serta anggota Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.

Tujuan kegiatan ini sederhana tapi krusial: menanamkan nilai-nilai etika dan integritas, serta mendorong masyarakat dan aparatur pemerintahan untuk berani melawan korupsi dalam segala bentuknya.

“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan,” tegas Yusnar dalam paparannya.

Ia menjelaskan, korupsi merupakan extra ordinary crime—kejahatan luar biasa—yang memerlukan penanganan luar biasa pula. Berdasarkan data Kejaksaan RI tahun 2024, terdapat 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta 1.836 terpidana berhasil dieksekusi.

Namun, tantangan masih besar. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 turun ke peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37. Sementara Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.

“Untuk memerangi korupsi, kita butuh tiga pendekatan: preventif, represif, dan restoratif. Dan semuanya membutuhkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya peran publik sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001, yakni memberikan informasi, saran, dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” seru Yusnar.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., memaparkan tentang program Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dijalankan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

Program ini menjadi wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap upaya pemberdayaan ekonomi desa secara transparan dan berintegritas. Pembentukan koperasi dilakukan melalui tiga model pendekatan, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa.

“Koperasi Desa Merah Putih diharapkan jadi wadah ekonomi gotong royong sekaligus memperkuat semangat kebangsaan dan kemandirian masyarakat,” ujar Adimas.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bagian dari upaya intelijen Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat dan pencegahan penyimpangan dana desa.

“Dengan Koperasi Desa Merah Putih, kita ingin menciptakan desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *