BPOM Tanjungpinang Sita Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Kadaluarsa

Kepala BPOM Tanjungpinang, Rai Gunawan menjelaskan sebanyak 377 buah produk kosmetik tanpa izin edar saat konferensi pers di Kantor Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Tanjungpinang melakukan aksi penertiban pasar dari Kosmetik Ilegal dan mengandung bahan berbahaya serta di beberapa titik di Kota Tanjungpinang.

Dalam penertiban Kosmetik Ilegal tersebut, Kepala BPOM Tanjungpinang, Rai Gunawan mengatakan dimulai dari periode 7 Juli – 25 Juli 2022. Dab berhasil menemukan 6 sarana distribusi kosmetik yang diperiksa, terdapat 3 sarana Memenuhi Ketentuan dan 3 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan.

Sehingga lanjut Rai Gunawan, dari 6 sarana tesrebut ditemukan 87 item sebanyak 377 buah produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE).

Kemudian tindak lanjutnya, produk kosmetik yang ditemukan Tanpa Izin Edar tersebut dimusnahkan seluruhnya di tempat, serta dilakukan pembinaan ke penjual agar tidak menerima atau menjual produk yang tanpa izin edar, kadaluarsa, atau rusak.

“Pengawasan yang kita lakukan pada sarana distribusi kosmetik, importir atau distributor, toko, kios, klinik kecantikan, salon yang ada di Kota Tanjungpinang. Kita juga turun bersama Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan,” ungkap Rai Gunawan, Senin (1/8/2022).

Tujuan dari penertiban ini, kata Gunawan mengawal keamanan kosmetik dan melindungi kesehatan masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya pendampingan kepada pelaku usaha agar menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, bermanfaat, bermutu dan berdaya saing.

“Dari pengakuan penjual mereka hanya membeli dari online shop kemudian dijual di sini. Tapi menurut kami, dilihat dari kemasan produk-produk tersebut merupakan barang impor dari luar bukan produk lokal,” terangnya.

Gunawan juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar dn Cek Kadaluarsa).

“Agar terhindar dari bahaya akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masyarakat bisa langsung mengecek produk kosmetik yang digunakannya aman atau tidak melalui aplikasi cek BPOM,” pungkasnya. (Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *