
Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Tanjungpinang mencatat, setidaknya ada tiga aduan yang masuk dalam posko pengaduan pembayaran THR.
Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Effendi menyampaikan, aduan terkait keterlambatan pembayaran THR ini terjadi di tiga perusahaan yang salah satunya ialah PT Swakarya Indah Busana.
“Tahun ini ada tiga aduan, yang satu itu dari PT Swakarya Indah Busana dan dua perusahaan hotel,” kata Effendi, Selasa (16/4).
Kendati demikian, kata Efendi aduan tersebut telah diselesaikan saat sebelum lebaran Idul Fitri 2024. Tiga perusahaan telah membayarkan THR yang kepada para pegawai yang seharusnya.
“Kecuali PT Swakarya itu mereka sudah membuat kesepakatan dengan karyawan, pembayarannya itu dengan mencicil,” tambahnya.
Sehingga, kondisi tersebut tidak melanggar aturan ketenagakerjaan. Sebab, karyawan juga sudah setuju dan ditandai dengan kesepakatan bersama.
“Kalau untuk penindakan itu sebenarnya ada di Disnaker Provinsi, dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri












