HukrimPeristiwa

Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi dan Saleh Umar di Tuntut 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar (Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan) menjalani sidang tuntutan JPU KPK, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022). (Foto: dok.mejaredaksi)

Tanjungpinang, MR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar (Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan) untuk menjalani kurungan penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK, Joko Hermawan dalam sidang secara virtual, kasus dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).

Mantan anggota DPRD Kepri ini, dituntut karena diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Apri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta JPU meminta hakim mengehentikan hak politik Apri Sujadi, untuk dipilih oleh publik selama 3 tahun.

“Kapasitas Pak Apri melakukan tindak pidana sebagai Bupati Bintan. Jadi sebagaimana aturan kita juga bisa menuntut mencabut hak dipilih, setelah pidana pokoknya dijalani,” terang Joko.

Kepada terdakwa Mohd Saleh H Umar, JPU juga menuntut atas pasal yang sama dengan Apri Sujadi. Yakni dengan kurungan penjara 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan.

Dalam kasus ini, Apri Sujadi diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini telah dikembalikan oleh Apri kepada penyidik KPK. Selain itu, terdakwa Saleh Umar diduga telah menyebabkan kerugian negara sekiyar Rp 415 juta.

“Untuk Pak Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 415 juta dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang itu dirampas untuk negara,” ujar Joko.

Dalam bacaan tuntutan tersebut JPU juga memaparkan, terkait perkara Tipikor Rp 425 miliar dalam pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) BP Bintan di FTZ Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 hingga tahun 2018.

Menurut JPU, bahwa perkara yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi juga sebagai Ex Officio merangkap anggota BP, dan Mohd Saleh H Umar atau Umar Saleh selaku Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, telah menyalahi kewenangan jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan.

Dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan koorporasi/badan baik secara materil/imateril. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu masuk Tipikor.

“Hal itu juga terungkap dalam fakta-fakta sidang tentang penerbitan serta jatah kuota rokok dan MMAE, tidak sesuai aturan,” jelas JPU.

Secara umum dalam fakta sidang, perbuatan kedua terdakwa saling mengetahui serta sepakat terima fee kuota rokok dari pengusaha distributor maupun importir MMEA.

“Hal ini diakui terdakwa Apri Sujadi terima jatah kuota rokok Rp 1.000 per slot, begitupun juga untuk kepolisian maupun bea cukai (BC),” jelasnya.

Apri menerima uang hasil korupsi dalam kasus itu berjumlah Rp 2,6 miliar. Saleh Umar Rp 400 juta lebih, saksi Muh Yatir Rp 2 miliar, Dalmasri Rp 100 juta, Yurioskandar Rp 300 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta dan sejumlah saksi lainnya.

Ada juga belasan perusahaan distributor rokok melakukan dugaan korupsi dengan total Rp 8 miliar lebih. Lalu, 25 pabrik rokok berjumlah Rp 28,9 miliar. Selanjutnya, 4 importir MMEA sebanyak Rp 1,7 miliar.

“Sedangkan Umar Saleh juga menerbitkan kuota rokok dan MMEA melebih kebutuhan yang wajar dari jumlah penduduk Kabupaten Bintan,” pungkasnya.

Lima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang diketuai oleh Riska Widiana, memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022) mendatang.

“Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoy terdakwa. Bapak Apri dan Bapak Umar dapat juga menyampaikan secara pribadi,” kata Riska yang kemudian mengetokan palu persidangan. Bar

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close