
Tanjungpinang, MR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima saksi dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, di ruang Rupatama Polres Tanjungpinang, Senin (6/9/2021).
Pemeriksan oleh tim penyidik KPK tersebut terkait dugaan kasus korupsi Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan, Mohd Saleh Umar, pada pengaturan kuota barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi diantaranya, Budianto dari pihak swasta, Aman Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama dan PT. Karya Putra Makmur serta Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.
Kemudian, Direktur CV. Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang Bobby Susanto dan Direktur CV. Three Star Bintan tahun 2009 juga dipanggil untuk diperiksa.
“Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan lima orang saksi di Polres Tanjungpinang. Pemeriksaan kali ini juga merupakan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Salah satu pihak swasta yang diperiksa yakni Mulyadi Tan alias Ahy sebagai Komisaris PT.Nano Logistic. Ditemui awak media, Ahy menyampaikan dalam pemeriksaan tersebut dirinya dimintai keterangan terkait perolehan kuota Mikol (Minuman Beralkohol) sebagai barang kena Cukai di kawasan BPK-FTZ Bintan.
“Dimintai keterangan, tentang Mikol yang masuk, bukan soal rokok, karena termasuk barang kena cukai,” ungkap Ahy saat keluar dari ruang Rupatama usai diperiksa.
Dikatakannya, Ia diperiksa KPK mulai pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pemriksaanya hari ini merupakan pemeriksaan sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Dan Ia mengakui, jika perusahaannya pernah mendapat kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MEEA) sebanyak 130 an kotak dari BP Kawasan Bintan.
Diakuinya, untuk kelengkapan administrasi perusahaan sudah sesuai dengan prosedur semuanya. Sehingga sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dia datang untuk diperiksa.
“Jadi tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Dan hari ini dimintai keterangan tentang kuota barang kena cukai ditambah dengan pemeriksa dari BPKP,” jelasnya.
Selain itu, saksi lainnya yag juga diperiksa yakni Budianto ketika ditemui awak media usai pemeriksaan oleh KPK, direktur PT Trio Esto yang merupakan distributor rokok Smild memenuhi panggilan penyidik KPK mulai Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, dimintai keterangan terkait jumlah kuota rokok tanpa cukai yang diberikan BP Kawasan Bintan serta cara memperolehnya. Dan Ia mengaku mendapat kuota rokok sebanyak 500 karton dari BP Kawasan Bintan.
“Dari pemeriksaan tadi ada beberapa pertanyaan oleh KPK, salah satunya cara pengajuan kuota rokok saja yang 2016 sampai 2018,” pungkasnya. Bar






