Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Polri dan KPK Segera Proses Ekstradisi

Jakarta, mejaredaksi – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Singapura.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangkapan atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura sejak akhir 2024.

“Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami mendapat informasi keberadaannya di sana,” ujar Krishna, Jumat (24/1/2025).

Pada 17 Januari 2025, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil menangkap Paulus Tannos. Informasi tersebut disampaikan oleh Attorney General Singapura kepada Polri.

Tindak lanjut dari penangkapan ini, Polri langsung mengadakan rapat gabungan lintas kementerian dan lembaga pada 21 Januari 2025 untuk membahas proses ekstradisi.

“Saat ini, Indonesia tengah memproses ekstradisi dengan dukungan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri,” tambah Krishna.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melengkapi berbagai persyaratan untuk mempercepat proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

“KPK tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat ekstradisi,” jelas Fitroh.

Sebelumnya, proses hukum terhadap Paulus sempat terhambat karena ia memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk kewarganegaraan Afrika Selatan. Namun, upaya kolaboratif ini diharapkan segera membawa hasil konkret.

Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mendapat momentum baru untuk menyeret para pelaku ke pengadilan.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *