Buronan Terorisme Red Notice Interpol Ditangkap di Indonesia, Polri Sita 3 Paspor Termasuk 2 Dokumen Palsu

Jakarta, mejaredaksi – Kepolisian Republik Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang buronan internasional asal Palestina yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian lintas negara Abdul Karim Raed Miqdad yang menjadi target NCB Interpol Nicosia, Siprus.

Kasus ini turut mengungkap modus pelarian tersangka yang diduga menggunakan identitas ganda dengan membawa tiga paspor, termasuk dua paspor Eropa yang dipastikan merupakan dokumen palsu.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad bukanlah seorang aktivis maupun pejuang kemanusiaan sebagaimana narasi yang sempat beredar.

“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme,” tegas Brigjen Untung Widyatmoko dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Menurut Untung, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) setelah keberadaan Abdul Karim terdeteksi berada di wilayah hukum Indonesia. Operasi tersebut berlangsung sesuai prosedur hukum dan melalui koordinasi dengan jaringan Interpol.

Tak membutuhkan waktu lama, sehari setelah diamankan Abdul Karim langsung diserahkan kepada otoritas Siprus.

“Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus,” jelas Untung.

Polri Temukan Dua Paspor Palsu

Selain menangkap buronan internasional tersebut, penyidik juga menemukan fakta baru terkait modus pelariannya.

Saat pemeriksaan identitas, petugas menyita tiga paspor yang dibawa Abdul Karim. Dari jumlah tersebut, hanya satu merupakan paspor asli Palestina.

Sementara dua paspor lainnya menggunakan identitas negara-negara di kawasan Eropa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua dokumen tersebut dipastikan masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Documents (SLTD) atau dokumen perjalanan yang hilang maupun dicuri sehingga tidak sah digunakan.

“Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Documents),” ungkap Brigjen Untung.

Polri menduga kedua paspor tersebut diperoleh dari jaringan penyedia dokumen ilegal yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas negara untuk menghindari pelacakan aparat.