
Anambas, MR – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Anambas, membawa dan memindahkan 2 tahanan ke Rumah Tahanan Kelas I A Tanjungpinang, Jumat (1/10/2021).
Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, mengatakan dalam pemindahan tahanan tersebut dilakukan dengan menggunakan Kapal Ferry VOC dengan menempuh waktu sekitar 9 jam dengan bantuan pengawalan dari anggota Polres Kepulauan Anambas.
Roy Huffington juga menyampaikan pemindahan tahanan ke Rutan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan atas penuntutan yang dilakukan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kedua tahanan tersebut sudah Inkracht putusannya, sesuai dengan putusan pengadilan ke dua tahanan itu kami bawa dan berangkatkan untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan di Tanjungpinang,” ujarnya.
Sebelum diberangkatkan, lanjutnya, Petugas Cabjari Natuna di Tarempa dan para tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan hasil non reaktif.
Selanjutnya dengan menggunakan Kapal Ferry VOC sekitar pukul 17.25 WIB para tahanan dan petugas sipir serta pengawal dari Polres Kepulauan Anambas tiba di pelabuhan Tanjungpinang.
“Setelah tiba di Tanjungpinang kedua tahanan itu selanjutnya diantarkan ke Rutan kelas I Tanjungpinang guna dilakukan penyerahan,” pungkasnya. Red












