TANJUNGPINANG, MR – Lakukan pencabulan anak dibawah umur yang merupakan pacarnya, IM (19) diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (13/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, persetubuhan itu berawal pelaku berkenalan dengan korban lima bulan lalu.
“Korban dan pelaku berpacaran berpacaran lebih kurang selama 1 bulan,” katanya Rabu (14/10/2020).
Lanjutnya, selama pacaran, pelaku dan korban sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dari hubungan itu saat ini kondisi korban hamil empat Minggu,” sebutnya.
Kasat mengungkapkan, mengetahui korban hamil setelah melakukan pemeriksaan di rumah sakit, orang tua korban melaporkan ke Polres Tanjungpinang dan pelaku langsung ditangkap.
“Pelaku diamankan di Jalan Batu kucing dan dibawa ke Polres Tanjungpinang,” sebutnya.
Kasat menjelaskan, pelaku melanggar pasal persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling banyam 15 tahun penjara,” ujarnya. (red)









