
Tanjungpinang, mejaredaksi – Selama Januari 2024, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 15 pengedar narkotika. Puluhan gram sabu-sabu dan ganja disita.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengatakan bahwa 15 tersangka itu, dua diantaranya ialah wanita. Lalu 13 tersangka lainnya merupakan pria.
Dari tangan belasan tersangka ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menyita 33,46 gram sabu dan 1,07 gram ganja.
“Ada 15 orang tersangka. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 33,46 gram sabu dan ganja sebanyak 1,07 gram,” ujar Arsyad Riyandi, Sabtu (27/1).
Belasan tersangka itu, kata Arsyad ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dari hasil penyidikan, Ia memastikan semua tersangka itu, merupakan pengedar narkoba.
“Semua pengedar. Kalau pengguna, kita koordinasi dengan BNN untuk dilakukan asesmen dan ditangani lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, 15 pengedar sabu dan ganja ini terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful












