Demi Utang Ditangguhkan, Seorang Wanita di Karimun Nekat Buat Laporan Palsu ke Polisi

EM menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atas laporan yang dia sampaikan ke Polsek Meral, Kabupaten Karimun. Belakangan terungkap jika EM membuat laporan menjadi korban penjambretan demi mendapat penangguhan membayar utang. (Foto: Putra)

Karimun, MR – Demi pembayaran utangnya ditangguhkan, EM, seorang wanita di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Kenekatan EM itu ia lakukan Rabu, 9 Maret 2023 lalu. Hari itu dia datang ke Polsek Meral, dan mengaku kepada polisi jika dirinya menjadi korban tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan.

Ia mengaku tas miliknya dirampas seorang pria mengendarai sepeda motor. Aksi penjambretan dia katakan terjadi di Jalan Poros, persisnya di depan Kantor Bansarnas Kabupaten Karimun.

“Laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Brasta Pratama Putra, Kapolsek Meral, Kamis (23/3/2023).

Namun, dari penyelidikan dilakukan penyidik Mapolsek Meral menemukan banyak kejanggalan. Tidak ada keterangan saksi yang mendukung peristiwa sebagaimana dilaporkan EM.

Demikian pula kamera pengintai (CCTV) yang tidak menampilkan rekaman saat EM dijambret.

Dari kejanggalan inilah kemudian personel Polsek Meral mengungkap laporan palsu dilakukan EM.

“Kami lakukan penelusuran terkait kejadian itu dan memastikan jika kejadian yang dilaporkan tidak benar,” ungkap Brasta.

Belakangan terungkap jika tindakan itu dilakukan EM demi mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

STTLP itu ia tunjukkan kepada suami dan tukang kredit yang menjadi dasar dirinya untuk memperoleh tenggat waktu membayar utang.

Dengan terungkapnya modus dilakukan EM, Unit Reskrim Polsek Meral telah menghentikan proses penyelidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak menyalah gunakan pelayanan kepolisian. Perbuatan ini juga ada unsur pidananya,” pesan Brasta.

Perbuatan EM itu melanggar pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Penulis : Putra 

Editor : Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *