
TANJUNGPINANG, MR – Polres Tanjungpinang memusnahkan 25 kg barang bukti jenis sabu dengan cara dibakar dihalaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (10/1).
Barang bukti ini merupakan pengungkapan kasus pada akhir november 2019 yang lalu, dengan empat tersangka yakni Panji Prabowo, Wagiran, Pendi dan Arta Van Yukni. Dalam pemusnahan disaksikan FKPD dan instansi terkait.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, bukti nyata kami dalam memerangi narkoba dan ini adalah fakta kami secara terbuka untuk memusnahkan narkoba. Barang bukti ini merupakan dari empat orang tersangka yang jaringan internasional ditangkap beberapa bulan lalu.
“Kita memusnahkan sebanyak 25 Kg sabu dengan 4 orang tersangka terkait dengan jaringan malaysia melalui jalur laut,” katanya.
Kedepan kata Kapolres, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dipintu masuk pelabuhan baik resmi ataupun tidak resmi. Dengan cara memasang CCTV.
Yang mana sebentar lagi akan meresmikan command center dan langsung bisa melihat langsung di titik – titik pelabuhan tikus ataupun resmi diwilayah hukum Polres Tanjungpinang.
“Nanti command center juga akan bisa mendeteksi dan mengindentifikasi yang berhubungan dengan DPO atau orang yang kita cari,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan pihaknya akan optimis pada 202 ini untuk meningkatkan tangkapan dalam rangka memberantas Narkoba.
“Selalu beruaya untuk memberantas narkotika khusunya diwilayah hukum Polres Tanjungpinang,” pungkasnya.(red)












