Ditpolairud Polda Keperi Gagalkan Pengiriman Pekerja Imigran Non Prosedural ke Malaysia

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mewawancarai empat pria asal Lombok Timur di sebuah rumah di kawasan Batam Kota, Kota Batam, Kepri, Rabu (1/2/2023). Rencananya mereka akan dipekerjakan non prosedural ke Malaysia. (Foto: Ditpolairud Polda Kepri)

Batam, MR – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman pekerja imigran Indonesia (PMI) tidak prosedural ke Malaysia, Rabu (1/2/2023).

Pengungkapan kasus dilakukan Subditgakkum Polairud Polda Kepri setelah adanya informasi diberangkatkannya seorang PMI ke Malaysia, Minggu (29/1/2023) malam.

Personel Subditgakkum Polairud yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan, Rabu siang kemain mendatangi sebuah rumah di Perumahan Bukit Airis Blk Zepa Nomor 8 Batam Kota, Kota Batam. Rumah ini diduga tempat penampungan sementara calon PMI yang akan diberangkatkan dan dipekerjakan non prosedur ke luar negeri.

Di dalam rumah itu, petugas mendapati empat pria calon pekerja migran. Mereka berasal dari Lombok Timur, dan mengaku rencananya akan dipekerjakan di Malaysia. Keempatnya bernama Jasri, Ardi, Muhyi, dan Sahnip.

Keempatnya mengaku dijemput Irwansyah Matondang pada Minggu (29/1), kemudian ditampung di Perumahan Bukit Airis Blk Zepa Nomor 8 Batam Kota sebelum kemudian diberangkatkan ke Malaysia. Rumah penampungan itu diduga milik Irwansyah.

Ditpolairud Polda Kepri telah menetapkan Irwansyah Matondang sebagai tersangka dan terancang hukuman 10 tahun penjara. Pria 30 tahun ini dijerat pasal 81 jo pasla 69 jo pasal 86 huruf c, jo pasal 72 huruf c UU nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.

Jajaran Ditpolairud Polda Kepri kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *