
Batam, MR – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 13 pelaku pencurian plat besi milik PT MB yang berlokasi di perairan Janda Berhias, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.
Para pelaku tersebut berinisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias I, T alias BT, YD alias Y, S alias A, kemudian dua berinisial J dan R, serta inisial I dan N.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang melalui Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan, penangkapan terhadap ke 13 pelaku tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 16 / V / 2023/ SPKT. Ditpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 28 Mei 2023 lalu.
Tim Subdit Gakkum Polda Kepri bersama dengan Kapal Polisi KP XXXI – 1007 mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian Plat Besi di Kawasan PT MB.
“Setelah menyisir wilayah tersebut, tim melihat adanya aktivitas pencurian besi dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang melakukan pencurian dan mengamankan 4 unit Speed Boat Pancung Kayu Tanpa Nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian,” ujar AKBP Yudi Sukmayadi, di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/06/23).
Selanjutnya terhadap pelaku dan 4 unit Speed Boat Pancung kayu tersebut di AD-HOCK dari kawasan PT. MB menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan”. pungkas AKBP Yudi Sukmayadi.
Penulis/Editor: Bram












