HukrimTanjungpinang

Kriminalitas Dan Laka di Tanjungpinang Meningkat 2019

Konferensi Pers akhir tahun 2019 Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, MR – Tingkat kriminalitas di tahun 2019 Kota Tanjungpinang meningkat sebesar 18 persen dibandingkan tahun 2018 lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan,ditahun 2019 sebanyak 335 kasus sedangkan 2018 sebanyak 283 kasus. Jika dibandingkan kriminalitas meningkat 52 kasus atau 18 persen.

“Sedangkan untuk crime clereance menurun di tahun 2018 sebanyak 220 sedangkan tahun 2019 berjumlah 212,” katanya.

Kapolres menyebutkan,selama 2019 kasus-kasus yang menonjol di Kota Tanjungpinang yakni curanmor sebanyak 32 terungkap 7, curas 4 kasus terungkap 2 kasus, sedangkanp curat 55 kasus terungkap 40 kasus dan pencurian sebanyak 71 kasus terungkap 25 kasus.

“Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya jumlahnya meningkat,” sebutnya.

Lanjutnya, pengungkapan kasus narkoba di tahun 2018 dengan 72 kasus dan tahun 2019 46 kasus. Sedangkan barang bukti yang diamankan di Tahun 2018 narkoba jenis sabu sebanyak 739,77 gram, ganja sebanyak 37,38 gram, ekstasi 39,5 butir dan psikotropika (HV 5) sebanyak 8 butir.

Ditahun 2019 meningkat, narkoba sabu sebanyak 35.209, 58 gram, gnaja 72,01 gram, ekstasi 3.084,75 gram dan 1.901,42 gram yang merupakan pecahan atau serbuk.

“Barang bukti yang diamankan lebih banyak dari tahun sebelunnya dengan tersangka sebanyak 73 orang,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, sepanjang tahun 2019, 90 kejadian lakalantas di wilayah Kota Tanjungpinang dengan 82 kasus yang terselesaikan. Jumlah ini meningkat, yang mana pada tahun 2018 sebanyak 83 kejadian dan 62 yang terselesaikan.

Selain itu jumlah orang meninggal dunia dikarenakan lakalantas ditahun 2019 sebanyak 19 orang sedangkan 2018 sebanyak 17 orang meningkat 11 persen. korban yang mengalami luka berat sebanyak 1 orang , 2018 4 orang dan luka ringan 123 orang dan 132 orang ditahun 2018.

“Kerugian materi akibat lakalantas sebesar Rp 173.500.000 sedangkan 2018 97.400.000,” ujarnya.(red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close