Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan WN Bangladesh Penyebar Konten Asusila

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira (kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penyebaran asusila melibatkan WN Bangladesh, Selasa (6/2/2024). (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, Mejaredaksi – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pria berkebangsaan Bangladesh pelaku penyebar konten asusila.

WN Bangladesh berinisial NIS, setelah dilaporkan korban yang diketahui merupakan seorang wanita warga Kota Batam ke Polda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2024) menerangkan, pelaku dan korban pernah menjalin hubungan kekasih.

Januari 2022, korban dan tersangka saling kenal. Saat itu korban berstatus mahasiswi yang berkuliah di universitas di Malaysia.

Perkenalan itu berlanjut. Keduanya sepakat berpacaran setelah 2 bulan sejak mereka berkenalan.

Tak lama itu, keduanya berpisah, kembali ke negara masing-masing. Mereka berpacaran jarak jauh. Selama terpisah itu, korban merasa tidak nyaman. Ia merasa NIS mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan korban.

Singkatnya, korban menegaskan mengakhiri hubungan mereka. Keputusan pada 7 Mei 2023 itu membuat NIS marah.

Ia mengirimkan video rekaman hubungan seksual antara dirinya dengan korban. Video asusila itu ia kirim kepada ayah dan beberapa teman dekat korban. Video dikirim sejak korban meminta putus hingga 25 Mei 2023.

Mendapat perlakuan itu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polda Kepulauan Riau.

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 unit handphone dan 2 unit flashdisk yang berisi video asusila,”terang Putu Yudha Prawira. (*)

Penulis / Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *