Riau, mejaredaksi – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan aparat. Kali ini, Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,02 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (30/3/2026) di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba Berskrim Polri, disaksikan berbagai pihak, mulai dari jaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tim laboratorium forensik, hingga tersangka Sugeng bin Kasiono.
Proses ini juga diawasi unsur internal kepolisian untuk memastikan transparansi dan mencegah penyimpangan barang bukti.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air accu dan air panas, metode yang membuat barang haram itu benar-benar tanpa sisa.
Kasubdit II Dittipidnarkoba, Kombes Pol. Awaludin Amin, menegaskan pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Sebelum dimusnahkan, sebagian sampel telah diuji untuk memastikan keaslian narkotika tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan Sugeng (35) pada 14 Februari 2026 oleh tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai di wilayah Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan paket besar sabu yang disimpan dalam tas ransel, lengkap dengan ponsel dan sepeda motor sebagai barang bukti pendukung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.
Meski barang bukti telah dimusnahkan, penyelidikan belum berhenti. Polisi kini fokus menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.









