
Karimun, mejaredaksi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti penindakan senilai Rp 38,4 miliar yang merugikan negara, Jumat, (8/12/2023).
Barang yang dimusnahkan terdri dari 1.036.367 batang Hasil Tembakau (HT), 23.878 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 50 karung pupuk, dan 100 karung garam.
Barang bukti tersebut hasil penindatan tahun 2021-2023 dan memiliki status Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Plt Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kepri, Hanif Adnan Zunanto, mengungkapkan bahwa total kerugian mencapai Rp 38,4 miliar.
“Barang yang dimusnahan ini tidak hanya mencakup hasil patroli laut, tetapi juga mencakup operasi pasar Barang Kena Cukai (BKC) di toko-toko kelontong,” ujarnya.
Pelaksanaan pemusnahan ini, menurutnya, tidak terlepas peran aktif dari aparat penegak hukum, termasuk TNI, polri, kejaksaan, serta Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Menurutnya, Dengan informasi yang diterima dan melalui operasi gabungan, DJBC Kepri mampu memaksimalkan penindakan terhadap praktik BKC ilegal yang merugikan ekonomi negara.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh pihak yang telah bersinergi,” ucap Hanif.
Penulis: Putra
Editor: Panca






