DPRD Tanjungpinang Dorong Penguatan Identitas Budaya Lewat Perda Arsitektur Melayu

Tanjungpinang, mejaredaksi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang berencana mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan arsitektur berciri khas Melayu pada bangunan pemerintah di “Kota Gurindam” Tanjungpinang. Langkah ini menjadi salah satu upaya menjaga dan memperkuat identitas budaya lokal.

Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, menjelaskan bahwa Perda ini berangkat dari nilai historis masyarakat Melayu yang telah lama menjadi bagian integral kota tersebut.

“Tanjungpinang identik dengan budaya Melayu. Kita ingin agar setiap bangunan pemerintah mencerminkan identitas ini,” ujar Agus, Kamis (5/12/2024).

Jika disahkan, bangunan baru pemerintah, termasuk kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wajib menggunakan elemen arsitektur khas Melayu, seperti selembayung, serta warna tradisional kuning, merah, dan hijau.

“Ini akan diterapkan pada kantor-kantor baru, agar semakin memperkuat nuansa Melayu di kota ini,” tambah Agus.

Tak hanya memperkuat identitas budaya, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan estetika bangunan pemerintah dan kebanggaan masyarakat Tanjungpinang.

“Selain mempercantik kota, ini juga bentuk penghormatan terhadap akar budaya kita,” tegasnya.

Perda ini merupakan salah satu dari tujuh perda yang ditargetkan selesai pembahasannya pada tahun 2025.

DPRD Tanjungpinang berharap, aturan ini menjadi langkah strategis untuk melestarikan warisan budaya lokal sekaligus menjadikannya daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan wisatawan.

“Dengan konsep ini, setiap sudut kantor pemerintahan bisa menjadi cerminan jati diri Tanjungpinang sebagai kota berbudaya Melayu,” pungkas Agus.

Penulis: Ismail     |    Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *