Tanjungpinang, mejaredaksi – Ratusan driver ojek online dan taksi online dari Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025).
Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Driver Online Batam (ADOB) ini menuntut agar Pemerintah Provinsi Kepri segera menerapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai tarif dasar yang telah disahkan sejak tahun 2024.
Menggunakan tiga unit bus dan sejumlah mobil, massa yang berjumlah sekitar 150 orang ini menyeberang dari Batam khusus untuk menemui Gubernur Ansar Ahmad dan jajaran. Mereka membawa satu tuntutan terkait kejelasan dan implementasi tarif minimum yang selama ini hanya jadi wacana di atas kertas.
Ketua Komunitas Pejuang Receh (Koper) Batam, Masgun, menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak dari kekecewaan komunitas.
“Kehadiran kita hari ini adalah menuntut agar SK Gubernur yang sudah dikeluarkan pada tahun 2024, yakni Nomor 1080 untuk roda empat dan Nomor 1113 untuk roda dua, segera dijalankan,” ujar Masgun.
Ia menjelaskan, meskipun SK tersebut secara hukum telah berlaku, tarif dasar untuk driver online di Kepri hingga kini belum juga diimplementasikan oleh aplikator.
Kondisi ini membuat para driver terus terhimpit oleh tarif minimal yang terlalu rendah dan tidak sebanding dengan biaya operasional, terutama di wilayah seperti Batam yang memiliki biaya hidup relatif tinggi.
Dalam aksi damai ini, perwakilan driver ADOB berupaya melakukan audiensi dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mencari solusi konkret dan kepastian waktu penerapan SK tarif.









