
Anambas, MR – Dua terdakwa Rizki Amaldo alias Aldo (41) dan Joni Kusnadi alias Jon (49) menjalani sidang perdana atas dugaan kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram, di Tarempa di Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Kamis (19/5/2022).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ranai Jonson Parancis, secara virtual (online)kali ini, guna mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Roy Huffington Harahap didampingi rekanya Alvin Dwi Nanda.
Atas perbuatan dua terdakwa, didakwa dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam persidangan para terdakwa telah memahami surat dakwaan dan Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang selanjutnya yaitu Pembuktian, tetapi PU belum siap menghadirkan alat bukti sehingga meminta waktu penundaan sidang untuk mempersiapkan alat bukti. Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2022.
“Kami menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan memohon dukungan agar sidang pembuktian perkara Tindak Pidana Narkotika seberat 2 Kilogram dapat berjalan lancar,” pungkasnya. Bar












