Tanjungpinang, mejaredaksi – Dua dari enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam harus dibebaskan demi hukum. Penyebabnya berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kedua tersangka berinisial LL dan KS sebelumnya ditahan di Polresta Tanjungpinang. Namun setelah masa penahanan selama 60 hari berakhir, keduanya tidak bisa lagi ditahan.
“Kami tidak bisa lanjutkan penahanan karena sudah habis waktunya. Saat ini berkas masih dalam proses penelitian oleh Kejaksaan,” jelas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (25/7/2025).
Meski lima tersangka lain juga mengalami masa penahanan yang berakhir Kamis lalu, tiga di antaranya yakni ES, Z, dan MR langsung dijemput oleh Polda Kepri karena terkait kasus lain yang masih dalam penyidikan.
Agung memastikan, proses hukum terhadap enam tersangka tetap berlanjut.
“Dua yang dilepas itu semata karena alasan hukum, bukan karena dihentikan. Kami tetap optimistis kasus ini tuntas, tinggal tunggu kelengkapan berkas saja,” ujarnya.
Berita terkait: Kasus Mafia Tanah Tanjungpinang Mandek, Jaksa Kembalikan Berkas untuk Kedua Kalinya
Ia menambahkan, pihaknya telah melengkapi dokumen sesuai petunjuk jaksa. Kini, tinggal menanti hasil penelitian Kejari Tanjungpinang apakah akan menyatakan berkas lengkap (P21).







