Tanjungpinang, mejaredaksi – Proyek pembangunan Pasar Encik Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, terus menjadi sorotan. Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum menetapkan tersangka.
Kondisi pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas perdagangan itu kini justru terbengkalai. Ratusan lapak terlihat kosong dan berdebu, tanpa aktivitas jual beli. Bangunan yang berdiri megah sejak 2022 itu kini tampak tak dimanfaatkan secara maksimal oleh pedagang maupun masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, menjelaskan lambannya proses karena pihaknya masih menunggu hasil audit dari ahli konstruksi.
“Masih menunggu hasil audit. Kerugian negara belum bisa kita pastikan,” ujar Juprizal, Selasa (30/7/2025).
Ia juga belum dapat memastikan jumlah saksi yang telah diperiksa. Namun, ia memastikan bahwa penanganan kasus akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan hal serupa.
“Kasus ini masih berjalan. Kita tunggu hasil audit, yang jelas akan ditangani dengan baik,” tegasnya.
Pasar Encik Puan Ramah awalnya dibangun sebagai tempat relokasi pedagang Pasar Baru yang direvitalisasi. Namun hingga kini, hanya segelintir pedagang yang menempatinya, sementara mayoritas lapak dibiarkan kosong.








