Edan! Sehari Pria di Dabo ini Melakukan 3 Tindak Kejahatan Sekaligus: Mencuri, Menganiaya, dan Berbuat Cabul

Petugas Polsek Dabo Singkep menggiring YS, Tersangka tiga tindak kejahatan dilakukan sekaligus dalam sehari, Senin (26/2/2023). (Foto: Arifandy)

Dabo, MR – Jajaran Polsek Dabo Singkep mengamankan seorang pria tersangka tiga kasus sekaligus: kekerasan terhadap anak, pencurian, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial YL, 25 tahun, merupakan warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus menerangkan, perbuatan pelaku itu berlangsung di tiga lokasi, namun dilakukan di hari yang sama.

“Jadi tersangka ini dalam sehari melakukan tiga kejahatan sekaligus,” kata AKBP Fadli dalam konferensi pers didampingi Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan dan Kasi Humas Polres Lingga Iptu Abdurrahman, Senin (27/2/2023).

Rabu (22/2/2023), tersangka yang diketahui sedang dalam pengarumh minuman beralkohol memukul sebuah anak di bawah umur berinisial SS. Pemukulan itu terjadi di Taman Kota, Dabo Singkep.

Selang beberapa jam kemudian dia mencuri sebuah sepeda motor roda tiga yang terparkir di depan Toko Aluminium A3 yang terletak di Jalan Simpang Jam, Kelurahan Dabo.

Tidak sebatas itu di hari yang sama YS juga melakukan tindakan asusila, mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, tersangka kami ketahui juga merupakan residivis dalam kasus penganiayaan,” tambah AKPB Fadli.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa kaos berwarna hitam, topi, jaket hoodie, celana leging milik korban yang dicabuli tersangka, pisau, serta sepeda motor hasil curiannya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP.

“Ini kejahatan konvensional yang semestinya tidak terjadi dan jangan sampai terulang,” kata AKBP fadli.

Penulis : Arifandy
Editor : Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *