KepriPemerintahan

Edaran Terbaru Mulai 23-25 Juli 2021, Gubernur Perpanjang Syarat PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Wilayah Kepri

Kepri Prov
Ilustrasi.

Tanjungpinang, MR – Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 545/SET-STC19/VII/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan mida transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri, yang diterbitkan pada, Jumat (23/7/2021).

Dalam surat edaran yang mulai berlaku 23 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021 tersebut, memperpanjang kebijakan kewajiban sertifikat vaksin, dan hasil tes swab PCR atau rapid test antigen untuk perjalanan di wilayah Provinsi Kepri.

Adapun beberapa poin persyaratan tambahan yang diatur dalam edaran tersebut yakni, setiap pelaku perjalanan yang diwajibkan melengkapi sertifikat vaksin yakni yang berusia di atas 12 tahun. Tentu edaran ini, akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“Bagi pelaku perjalanan tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter. Khusus untuk persyaratan melengkapi diri dengan hasil negatif swab PCR/antigen berlaku bagi semua umur,” paparnya.

Dalam SE itu, Ansar menyampaikan, persyaratan surat/sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Seperti pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi satu orang keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.

Dalam SE itu, Gubernur Ansar juga, mempersilahkan Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, untuk melakukan tes acak rapid test antigen kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum. Red

Sumber : Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 545/SET-STC19/VII/2021 Tanggal 23 Juli 2021.
Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close