Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus dugaan pencurian di kilang minyak Malaysia kembali menyeret warga asal Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Kali ini, empat orang warga Indonesia ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Minggu (2/11/2025) lalu.
Empat warga Anambas tersebut diduga terlibat dalam pencurian di fasilitas pengeboran minyak milik Petronas, sekitar 133 mil dari Kuala Kemaman, Terengganu.
Kabar penangkapan itu kini tengah ditelusuri oleh Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, yang sedang berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk memastikan kebenarannya.
“Kita sudah koordinasi dengan KJRI, tapi karena lokasi kejadian masuk wilayah kerja KBRI, kita masih menunggu informasi resmi dari mereka,” ujar Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, Rabu (5/11/2025).
Doli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai penahanan empat warga Anambas tersebut. Ia pun menyayangkan insiden yang kembali mencoreng nama baik daerah perbatasan itu.
“Sangat disayangkan. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya juga ada tujuh warga Anambas yang ditangkap karena kasus serupa di tempat yang sama,” ungkapnya.
Menurut informasi yang beredar, keempat pelaku masing-masing bernama Sabll (Desa Putik), Luhpi (Desa Tebang), serta Jahri dan Pai (Desa Candi). Mereka ditangkap setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan di area pengeboran minyak Petronas.
Doli menegaskan bahwa aksi seperti ini berpotensi menimbulkan dampak hukum serius, baik di Malaysia maupun di Indonesia.
“Masalah pencurian di luar negeri tentu berkonsekuensi pidana, sama seperti di Indonesia. Ini juga bisa berdampak buruk pada hubungan antarnegara,” katanya.
Kasus Berulang di Perbatasan
Insiden ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan warga dari wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Anambas dan Natuna memang dikenal memiliki aktivitas nelayan yang cukup intens di perairan internasional. Namun, lemahnya pemahaman batas wilayah laut sering kali menyeret warga ke dalam persoalan hukum di negara tetangga.
BP2D Kepri berharap ke depan ada peningkatan pengawasan dan edukasi bagi warga di wilayah perbatasan, terutama terkait batas zona ekonomi eksklusif dan hukum internasional.












